Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peninjauan ulang standar pelayanan publik di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, media massa, serta pengguna layanan. Hadir pula perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bawaslu Kota Singkawang, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perisai Demokrasi Bangsa (PDB), Aliansi Jurnalis Singkawang (AJUSI), dan unsur masyarakat lainnya.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan, Forum Konsultasi Publik merupakan amanat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang telah diterapkan KPU.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar pelayanan yang diberikan semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Masukan dari para peserta menjadi bahan yang sangat penting dalam penyempurnaan standar pelayanan di KPU Kota Singkawang. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai saran dan masukan, mulai dari penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, percepatan waktu penyelesaian layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menegaskan bahwa penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik diharapkan mampu menghasilkan standar pelayanan yang semakin berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan KPU Kota Singkawang khususnya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tujuh standar pelayanan yang menjadi fokus pembahasan, yakni pelayanan pemutakhiran data pemilih, penggantian antarwaktu anggota DPRD tingkat kota, penerimaan magang bagi siswa dan mahasiswa, pelayanan permohonan informasi publik, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pelayanan pengaduan publik, serta autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi partai politik.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kota Singkawang berharap setiap masukan dari masyarakat dapat menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan sehingga pelayanan publik yang diberikan semakin efektif, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.[SK]