Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Edy Chow Merupakan Kewenangan Majelis Hakim

Sebarkan:

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, Selasa (28/7/2026), menyusul munculnya berbagai tanggapan publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Wayan menegaskan bahwa keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah status penahanan yang telah menjadi ranah pengadilan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026.

Dalam amar penetapan tersebut, Majelis Hakim memutuskan mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026. Selama menjalani tahanan Kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut dan menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa beserta keluarganya.

Wayan menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami pembagian kewenangan antarpenegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga memastikan akan terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut Wayan, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan berlandaskan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan harus dijaga dengan memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen, imparsial, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses peradilan dan menunggu hasil persidangan yang akan diputuskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini