Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapatnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke daerah dalam APBN. SUARANUSANTRA/SK
Pernyataan tersebut disampaikan Edi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Edi, kondisi fiskal daerah sudah mengalami tekanan sejak masa pandemi Covid-19 yang menyerap sebagian besar anggaran untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Kini, pada periode kedua kepemimpinannya, Pemkot Pontianak kembali menghadapi tantangan berupa kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memikul beban pelayanan yang jauh lebih besar dibanding daerah lain. Selain menjadi pusat pemerintahan, kota ini juga berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa yang menghadapi tingginya arus urbanisasi, kebutuhan infrastruktur perkotaan, serta meningkatnya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.
Atas kondisi tersebut, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan pengembalian dana transfer daerah ke posisi semula agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” ujarnya.
Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti beban anggaran akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menilai pembiayaan PPPK seharusnya mendapat dukungan dari APBN sehingga tidak sepenuhnya menjadi tanggungan APBD.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dibebankan kepada APBD, tetapi dari APBN,” katanya.
Edi turut menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah. Beberapa di antaranya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga kebijakan pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di Kota Pontianak sebagai kota pendidikan.
Meski menghadapi tekanan fiskal, Edi menegaskan pemerintah daerah tidak bisa secara mudah menaikkan pajak dan retribusi. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat inflasi, dan stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Kota Pontianak juga tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan masih sangat besar. Kondisi tersebut diperparah oleh meningkatnya aktivitas pelabuhan dan angkutan kontainer yang mempercepat kerusakan jalan kota.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menjelaskan bahwa kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Syarif mengatakan persoalan yang disampaikan daerah, terutama terkait Transfer ke Daerah (TKD), akan menjadi perhatian dalam pembahasan Badan Anggaran. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah tingginya beban belanja pegawai yang masih harus ditanggung pemerintah daerah.
“Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai,” katanya.
Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat berbagai persoalan lain seperti kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum direalisasikan pemerintah pusat, serta kebutuhan pendanaan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa seluruh usulan daerah tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.
“Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran,” jelasnya.
Ia berharap dialog antara pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya.[SK]