Tiang Listrik dan Telekomunikasi Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Izin, Keluarga Hj Saniah Layangkan Somasi Terbuka

Sebarkan:

Penampakan pemasangan tiang sejumlah vendor penyedia layanan listrik maupun telekomunikasi di halaman rumah Hj Saniah, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, tanpa izin pemilik lahan. SUARANUSANTARA
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Keluarga Hj Saniah Ibrani, warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, menyampaikan somasi terbuka kepada sejumlah vendor penyedia layanan listrik dan telekomunikasi terkait pemasangan tiang di area halaman rumah tanpa adanya izin dari pemilik lahan.

Persoalan tersebut mencuat saat keluarga besar Hj Saniah Ibrani berkumpul di kediamannya pada momentum Hari Raya Idul Adha lalu. Saat itu, salah seorang anak Hj Saniah, Gusti Vanani yang juga menjabat sebagai Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Terusan, mendapat pertanyaan dari anggota keluarga mengenai keberadaan sejumlah tiang listrik dan tiang jaringan internet yang berdiri di dalam pagar halaman rumah.

Gusti Vanani mengaku terkejut setelah mengetahui keberadaan tiang-tiang tersebut karena sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permintaan izin dari pihak perusahaan atau vendor yang melakukan pemasangan.

Ia menyebut, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang datang secara resmi untuk berkoordinasi dengan keluarga sebagai pemilik lahan.

Mengetahui kondisi tersebut, Hj Saniah Ibrani menyatakan keberatan dan meminta anak-anaknya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Pihak keluarga menilai pemasangan fasilitas tersebut telah mengabaikan hak pemilik tanah. Mereka menyayangkan tindakan perusahaan yang melakukan pemasangan tanpa komunikasi terlebih dahulu, terlebih beberapa pihak yang terlibat merupakan perusahaan besar, termasuk badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan publik.

“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan maupun permintaan izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Bahkan sekadar menyampaikan permisi pun tidak dilakukan,” ungkap pihak keluarga, Minggu (21/6/2026).

Hj Saniah yang merupakan pemilik lahan dengan luas kurang lebih dua hektare tersebut berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan musyawarah.

Untuk itu, keluarga memilih memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan maupun pemilik tiang untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Keluarga Hj Saniah membuka ruang komunikasi bagi pihak terkait untuk segera menghubungi Gusti Vanani melalui nomor telepon atau WhatsApp 0822-5466-5555 guna membahas penyelesaian permasalahan tersebut.

“Namun demikian, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada respons maupun penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujar pihak keluarga.

Pernyataan somasi terbuka tersebut disampaikan dan ditandatangani oleh anak-anak Hj Saniah Ibrani, yakni Dra Utin Kurnia ME, Hj Utin Kurdiah S.H., M.H., Utin Apriyanti, Utin Emi Zulita S.Hut, Utin Ema Fatmah S.T., Gusti Veri Ariansyah A.Md, serta Gusti Vanani S.Ip.

Keluarga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan komunikasi, penghormatan terhadap hak kepemilikan lahan, serta aturan yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini