Pemprov Kalbar Raih WTP, Pendapatan Daerah Lampaui Target pada APBD 2025

Sebarkan:

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat rapat bersama DPRD. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Aula Balairungsari, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Gubernur Ria Norsan mengawali dengan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalbar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut telah diserahkan BPK dalam rapat paripurna DPRD pada 4 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, capaian opini WTP menjadi indikator penting bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.

“Opini WTP ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Ria Norsan.

Gubernur juga memaparkan kinerja pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan hasil menggembirakan. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp6,107 triliun atau sebesar 100,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,048 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, dari sisi belanja dan transfer daerah, realisasi mencapai Rp5,914 triliun atau sebesar 93,10 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp6,352 triliun.

Ria Norsan menjelaskan, masih terdapat sisa anggaran yang belum terealisasi akibat sejumlah faktor, antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa kegiatan, efisiensi belanja barang dan jasa, serta penyesuaian penyaluran bantuan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah kabupaten dan kota.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp497,48 miliar.

Selain menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Gubernur juga memaparkan berbagai komponen laporan keuangan lainnya yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pada kesempatan ini, selain Laporan Realisasi Anggaran, kami juga menyampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik sehingga opini WTP kembali berhasil diraih.

Ia berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Laporan ini selanjutnya kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini