Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak hingga Hamil

Sebarkan:

D, pelaku persetubuhan anak kandung. SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Kasus yang menggemparkan masyarakat tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” ujar IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan keluarga korban. Kakek korban menaruh perhatian terhadap perubahan kondisi cucunya yang selama beberapa bulan terakhir menunjukkan tanda-tanda yang tidak biasa.

Kecurigaan itu semakin kuat ketika korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6/2026) karena mengalami gangguan kesehatan. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil.

Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban mengenai penyebab kehamilan yang dialaminya. Dari keterangan yang diberikan korban, keluarga kemudian mengetahui dugaan pelaku dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Zainal.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan dan interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengungkap bahwa tindakan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.

Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Kabupaten Sekadau. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna mendukung proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena korban merupakan anak di bawah umur dan memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

IPTU Zainal menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga masa depan dan kondisi psikologis korban.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini