Satresnarkoba Polres Mempawah Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Dua Kasus Narkotika

Sebarkan:

Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati dan para saksi saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara yang terjadi pada April 2026 Ruang Ops Polres Mempawah, Rabu (3/6/2026). SUARANUSNATARA/SK
Mempawah Kalbar (Suara Nuantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara yang terjadi pada April 2026. Pemusnahan dilaksanakan di Ruang Operasi (Ops) Polres Mempawah, Rabu (3/6/2026), dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, penasihat hukum tersangka, serta awak media sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Wakapolres Mempawah, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133,13 gram sabu-sabu dan 57 butir pil ekstasi dari dua kasus berbeda yang telah berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba.

“Untuk perkara pertama, tersangka EF diamankan dengan barang bukti 109,49 gram sabu dan 55 butir ekstasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh. Sementara perkara kedua melibatkan tersangka FN dan MO dengan barang bukti 23,64 gram sabu dan dua butir ekstasi di Kecamatan Toho,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa ulang oleh penyidik bersama para saksi, termasuk perwakilan instansi terkait, guna memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang bukti dengan berkas perkara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, campuran tersebut dibuang ke saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Mempawah.

Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatresnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha, JF PSM Ahli Pertama BNNK Mempawah Harits Suwendono, serta penasihat hukum para tersangka Pathul Kuri.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum di Mempawah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini