Satpol PP Pontianak Tertibkan Layangan di Pontianak Utara, 60 Layangan Diamankan

Sebarkan:

Anggota Satpol PP Kota Pontianak mengamankan layangan dan perlengkapannya di wilayah Pontianak Utara. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban aktivitas permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan puluhan layangan beserta perlengkapan yang diduga dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan keselamatan warga. Sudah banyak kejadian yang menimbulkan korban akibat tali layangan, sehingga aktivitas ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya.

Operasi yang berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan, terdiri dari 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak dan tiga personel TNI Angkatan Darat dari Kodim 1207/Pontianak.

Tim menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan untuk bermain maupun menyimpan layangan di wilayah Pontianak Utara, di antaranya Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sebanyak 60 layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas berisi perlengkapan layangan. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

Temuan terbanyak berada di Jalan Harun II dengan 36 layangan, satu gelondongan, dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud diamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang. Di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, petugas juga mengamankan tujuh layangan, satu tas layangan, serta dua gelondongan benang.

Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di Kota Pontianak.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memainkan layangan di area perkotaan, mengingat risiko yang ditimbulkan cukup tinggi, terutama terhadap keselamatan pengguna jalan dan jaringan listrik.

Seluruh barang bukti hasil penertiban saat ini telah diamankan di kantor Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini