Satpol PP Pontianak Jaring 4 Anak Melanggar Jam Malam, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Sebarkan:

Anak-anak di bawah umur yang terjaring penertiban karena melanggar pembatasan jam malam bagi anak. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Dalam patroli dan monitoring yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas menjaring empat anak berusia 15 hingga 16 tahun yang masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Keempatnya ditemukan di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi anak di bawah umur dari potensi risiko di malam hari.

“Aturan tersebut mengatur bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Setelah diamankan, keempat anak tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dilakukan pendataan sebelum kemudian diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Orang tua masing-masing juga dipanggil untuk menjemput sekaligus diberikan edukasi mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak.

Dari hasil pendataan, tiga anak diketahui berasal dari Wajok, Kabupaten Mempawah, sementara satu lainnya merupakan warga Kota Pontianak.

Sudiyantoro menegaskan, patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Patroli ini dilakukan untuk memastikan aturan jam malam berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan jam malam bagi anak bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan anak.

Menurutnya, keberadaan anak di luar rumah hingga larut malam berpotensi meningkatkan risiko menjadi korban maupun pelaku tindakan negatif, seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal lainnya.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog, edukasi, dan pembinaan,” tegasnya.

Selain patroli, Satpol PP Kota Pontianak juga terus mengintensifkan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, hingga tokoh masyarakat di lingkungan setempat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan jam malam sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan masing-masing.

Sudiyantoro juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengarahkan aktivitas anak di luar rumah.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi demi menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini