Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dugaan Penyalahgunaan Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi Diamankan. SUARANUSANTAR/SK
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37) yang diduga terkait dengan pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar, Selasa (9/6/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan pupuk subsidi di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan dump truck Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB yang sedang membawa muatan pupuk subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pupuk tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi masyarakat sekaligus upaya menjaga agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” ujar AKP Sutikno dalam keterangannya.
Menurutnya, pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
“Setiap dugaan pelanggaran terkait distribusi pupuk subsidi akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pupuk subsidi tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang. Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti berupa kendaraan, 126 karung pupuk subsidi, serta dokumen pendukung langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi tersebut.
AKP Sutikno juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan serta mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.[SK]