Polsek Kembayan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tunggal Bhakti, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sebarkan:

AS, tersangka sabu saat diamankan polisi. SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Kembayan. Seorang pria berinisial AS (38) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Purwodadi, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Jumat (19/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tindak Polsek Kembayan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan tiba sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen berwarna merah muda bertuliskan “Eclipse” yang diduga sengaja disembunyikan oleh terduga pelaku dengan cara membuangnya ke bawah kursi kayu di dalam rumah.

Setelah kotak tersebut dibuka dan disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain itu, polisi juga menemukan satu bundel plastik klip yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, AS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 14 5G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah muda dengan nomor polisi KB 2484 RY, serta dokumen STNK kendaraan.

Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Hudson Siahaan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun penindakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kembayan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polsek Kembayan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini