Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun serta Ketua RT setempat membuahkan hasil. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari tangan DD, polisi menyita tiga paket besar sabu. Sementara itu, dari AB ditemukan tujuh paket sabu, dan dari AT diamankan sebanyak 30 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan kepada pembeli.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya keterkaitan antara para pelaku. AT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DD. Selanjutnya, berdasarkan keterangan DD dan AB, petugas mendapatkan informasi mengenai seorang pemasok utama berinisial AS.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan AS di kediamannya.
Dari rumah AS, petugas kembali menemukan 14 paket sabu siap edar. Dengan penangkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 54 paket sabu dengan berat bruto 54,72 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel TK, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD, AB, AT, dan AS. DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang diketahui pernah terlibat kasus perjudian,” ungkap IPTU Yulianus.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Operasi tersebut juga mendapat dukungan dari personel Polsek Sengah Temila.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Landak berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.[SK]
