Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal melalui program perlindungan pekerja rentan Tahun 2026..jpg)
Sosialisasi perlindungan pekerja rentan yang dirangkai dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026). SUARANUSANTARA/SK
Program tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, melalui kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja rentan Kabupaten Mempawah Tahun 2026 yang berlangsung di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang selama ini bekerja pada sektor informal dan memiliki tingkat risiko ekonomi cukup tinggi.
Kelompok sasaran program tersebut meliputi buruh harian, petani, nelayan, pedagang kecil, serta pekerja informal lainnya yang rentan mengalami persoalan ekonomi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Malik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pekerjaan dengan lebih aman dan tenang.
“Melalui program ini, kita ingin memastikan para pekerja rentan baik di desa maupun kelurahan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” ujar Abdul Malik.
Ia meminta seluruh pihak terkait agar proses pendataan pekerja rentan dilakukan secara cepat, tepat, akurat, serta tertib administrasi. Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting agar program perlindungan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemkab Mempawah juga terus memperkuat keberlanjutan program melalui keberadaan agen Perisai yang telah tersebar di berbagai desa dan kelurahan.
Agen Perisai diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
“Agen Perisai merupakan perpanjangan tangan resmi yang siap mendampingi, mengedukasi, serta memudahkan masyarakat dalam melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Mempawah mengajak para lurah, kepala desa, dan ketua BPD untuk terus membangun sinergi bersama agen Perisai di wilayah masing-masing.
Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa sangat penting dalam memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan pekerja rentan mendapatkan hak perlindungan sosial.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, kepala organisasi perangkat daerah terkait, lurah, kepala desa, ketua BPD, agen Perisai, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Melalui program perlindungan pekerja rentan ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap semakin banyak masyarakat pekerja informal yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi, sehingga mampu meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan keluarga.[SK]