Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Komisi I DPRD Kota Pontianak menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD dan Jajaran Komisi I DPRD Pontianak saat melakukan sidak ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pontianak Selatan, Sabtu (06/06/2026) malam. SUARANUSANTARA/SK
Penegasan tersebut disampaikan usai jajaran Komisi I DPRD Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan yang baru beroperasi di Kota Pontianak, Sabtu (6/6/2026) malam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan kewajiban dasar yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.
“Kami meminta agar seluruh sistem administrasi dan perizinan segera dilengkapi dengan benar. Jangan sampai ke depan menimbulkan persoalan hukum atau menjadi contoh yang kurang baik bagi Kota Pontianak,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Komisi I juga menyoroti temuan adanya pengunjung yang masih berusia di bawah umur di lokasi tempat hiburan tersebut. Menurut Anggi, hal itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan anak dan remaja.
Ia menegaskan bahwa anak-anak usia sekolah seharusnya tidak berada di lingkungan tempat hiburan malam, melainkan fokus pada pendidikan, belajar, dan aktivitas yang lebih positif di rumah maupun sekolah.
“Anak-anak di bawah umur tidak boleh diperkenalkan ke tempat seperti ini. Mereka seharusnya berada di rumah untuk belajar dan mengejar pendidikan yang lebih baik,” tegasnya.
Komisi I juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk kepatuhan terhadap jam operasional serta batasan usia pengunjung.
Anggi menegaskan bahwa langkah pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kota Pontianak, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, apabila pelaku usaha tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan, maka DPRD bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme, mulai dari pemanggilan hingga pemberian sanksi.
Menurutnya, konsistensi penegakan aturan sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab di Kota Pontianak.
“Kalau aturan sudah jelas, semua pihak wajib mematuhinya. Tidak boleh ada pembiaran karena itu akan berdampak pada ketertiban dan citra kota,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Pontianak berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, serta sesuai regulasi, sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak.[SK]