Kejari Singkawang Naikkan Status Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Polnep ke Penyidikan

Sebarkan:

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo. SUARANUSATARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak ke tahap penyidikan. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo, didampingi Kasi Intelijen Ambo Rizal Cahyadi, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan bagi persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kota Singkawang.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti besaran anggaran yang dikelola dalam dua tahun anggaran tersebut.

Belum Ada Tersangka

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Singkawang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Setelah alat bukti lengkap, kami akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka,” ujar Eriksa.

Gunakan KUHP Baru dan UU Tipikor

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa penyidik turut mengombinasikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3).

Pemeriksaan Saksi Berjalan

Dalam proses penyidikan, Kejari Singkawang telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Politeknik Negeri Pontianak selaku penerima hibah, serta jajaran Pemerintah Kota Singkawang sebagai pemberi hibah.

“Saat ini tim penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Pemanggilan ulang terhadap pihak Polnep Pontianak akan dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan perkara,” jelas Eriksa.

Kejari Singkawang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut terungkap secara terang benderang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini