Pontianak, kalbar (Suara Nsuantara) – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng..jpg)
Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi. SUARANUSANTARA./SK
Ketua Umum DPP BPM Kalbar, Gusti Edy, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Ia menilai, penanganan perkara akan lebih maksimal apabila aparat menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dari aktivitas pertambangan yang sedang disidik.
“Penyidik perlu mengembangkan perkara ini melalui pendekatan TPPU. Penelusuran aliran dana sangat penting agar publik dapat melihat secara jelas siapa saja yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut,” ujar Gusti Edy kepada wartawan.
Menurutnya, metode follow the money menjadi langkah penting untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik operasi tersebut.
Meski demikian, BPM tetap mengapresiasi langkah penyidik yang telah mulai menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengembangan perkara.
“Pendekatan beneficial owner ini langkah yang tepat karena bisa menelusuri siapa sebenarnya yang memiliki kendali dan menikmati keuntungan dari perusahaan, bukan hanya yang tercatat secara administratif,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat. Ia merupakan pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, di mana perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang ditetapkan. Hasil tambang kemudian diduga dipasarkan untuk kebutuhan ekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
BPM juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka turut mendorong agar aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BPM menilai pemerintah pusat perlu memberi perhatian serius terhadap kasus ini karena tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Barat.
“Siapa pun yang terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Kami mendukung aparat untuk mengusut hingga tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Gusti Edy.
BPM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan di Kalimantan Barat,[SK]