Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Sabu di Ketapang, Terancam PTDH dan Proses Pidana

Sebarkan:

Ilustrasi – Polisi. SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, kalbar (Suara Nusantara) – Dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu mengguncang publik Kabupaten Ketapang. Ketiga anggota kepolisian tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Polres Ketapang dan terancam dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kalau terbukti ada pelanggaran etika, pastinya ketiga oknum ini di-PTDH dan pidana umum berjalan. Jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Hoerrudin kepada wartawan, Kamis (29/5/2026).

Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan ketiga anggota tersebut dalam kasus yang mencuat di wilayah Kecamatan Manis Mata.

“Untuk Polres Ketapang, siapa pun yang berkaitan dengan narkoba akan kita proses jika terbukti. Tapi tentu sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Berawal dari Penggerebekan di Desa Manis Mata

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat (22/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dan seorang perempuan yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 300 gram atau tiga ons, serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, muncul pengakuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan tiga anggota kepolisian sebagai pemilik barang bukti tersebut.

Informasi itu selanjutnya menjadi dasar bagi Polres Ketapang untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap anggota yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Pemeriksaan Berjalan, Identitas Belum Diungkap Resmi

Hingga kini, Polres Ketapang masih merahasiakan identitas lengkap ketiga anggota yang sedang diperiksa. Namun berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, ketiganya disebut berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti yang sah serta asas praduga tak bersalah.

Jika nantinya terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, para oknum tidak hanya menghadapi sanksi etik berupa PTDH, tetapi juga akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Bersihkan Institusi dari Narkoba

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang status maupun jabatan.

Saat ini, pemeriksaan internal dan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Manis Mata.

Polres Ketapang memastikan proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Ketapang.[SK] 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini