Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang oli di kawasan Pontianak Barat.
Anggota Polresta Pontianak yang berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat pencurian oli usai menyamar sebagai pembeli. Minggu (03/05/2026).SUARANUSANTARA/SK
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD. Kelima pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara berulang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban terkait kehilangan sejumlah oli di gudang miliknya yang berada di Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujar AKP Happy, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka terlebih dahulu berkumpul di rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata, kemudian berjalan kaki menuju lokasi gudang.
Setibanya di lokasi, pelaku memanjat pohon dan masuk ke dalam gudang melalui jendela yang renggang. Di dalam gudang, mereka mengambil puluhan botol oli dan barang lainnya, lalu mengikatnya menggunakan tali rafia untuk diturunkan secara bergantian ke luar. Aksi ini dilakukan berulang kali sebelum barang curian dibawa ke tempat penyimpanan sementara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas penjualan oli melalui media sosial yang dinilai tidak wajar. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Polsek melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Pada saat transaksi berlangsung, penjual langsung kami amankan. Dari hasil interogasi, kami berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap seluruh pelaku,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, 20 botol oli mobil merek Gulf, serta dokumen laporan stok pembelian oli.
AKP Happy menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk memiliki dan menjual barang hasil curian. Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.[SK]