Gubernur Ria Norsan Buka Rakor GTRA 2026, Tekankan Reforma Agraria Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan:

Gubernur Kalbar Ria Norsan secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/4/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Selasa (28/4/2026).

Dalam sambutannya, Norsan menegaskan bahwa rapat koordinasi ini memiliki peran strategis sebagai forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria tahun sebelumnya, sekaligus menyusun strategi dan rencana aksi ke depan yang lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor agar implementasi reforma agraria di Kalimantan Barat semakin efektif.

“Pada tahun 2026 terdapat penguatan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang perlu dipahami dan dilaksanakan bersama. Penataan aset melalui redistribusi tanah harus diikuti dengan penataan akses,” ujar Norsan.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak hanya perlu mendapatkan legalitas tanah, tetapi juga dukungan nyata seperti akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, hingga akses infrastruktur dan pasar. Dengan demikian, tanah yang dibagikan benar-benar menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Norsan menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan agenda strategis pembangunan daerah dalam menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.

“Melalui kebijakan ini, kita ingin mengurangi ketimpangan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat terhadap sumber daya agraria. Reforma agraria adalah fondasi penting bagi pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan, mencegah alih fungsi yang tidak terkendali, serta memastikan tanah tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria, ATR/BPN, dan Bank Tanah, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kepada Bank Tanah, saya minta untuk proaktif menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan wali kota guna mengurangi potensi konflik di masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan,” pesannya.

Ia turut mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat untuk menjadikan reforma agraria sebagai agenda lintas sektor yang terintegrasi.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dunia akademik, dan masyarakat. Integrasi penataan aset dan penataan akses harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia serta mendukung agenda pembangunan nasional.

Ia menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pemberian hak atas tanah dilaksanakan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas HPL atas nama negara, dalam hal ini Badan Bank Tanah,” jelasnya.

Rudi juga menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Bank Tanah, GTRA, serta jajaran ATR/BPN yang disertai sosialisasi komprehensif kepada masyarakat.

Ia berharap Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dapat menjadi salah satu contoh keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Sebagai informasi, reforma agraria memiliki dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berfokus pada legalisasi serta redistribusi tanah untuk memberikan kepastian hukum, sementara penataan akses menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif.

Sinergi kedua pilar tersebut dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 ini diharapkan mampu menghasilkan strategi konkret, langkah kerja yang terukur, serta komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini