Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial M (38) akhirnya diringkus aparat kepolisian pada Senin (4/5/2026) setelah melalui proses penyelidikan mendalam.
Pelaku.SUARANUSANTRAA/SK
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas, AKP Triyono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku berhasil diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau yang bergerak berdasarkan informasi terkait keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, M tidak melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya terbuka. Ketika diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang dilaporkan hilang.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan sepotong kayu, lalu masuk melalui celah tersebut,” ungkap Triyono.
Di dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membongkarnya, dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.[SK]