Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Cabang Pontianak berinisial W terhadap dua remaja perempuan kini resmi dalam proses penyelidikan pihak kepolisian..jpeg)
Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARANUSANTARA/SK
Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah ditangani penyidik.
“Informasi dari Dir PPA, perkara masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (19/05/2026).
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindakan asusila yang disebut terjadi lebih dari satu kali di lingkungan organisasi bela diri tersebut pada 13 Mei 2026 lalu.
Pihak keluarga korban pun mulai menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mendukung proses penyelidikan. AD, yang merupakan saudara salah satu korban, mengatakan dirinya bersama korban memenuhi panggilan penyidik di Polda Kalbar.
“Tadi kami ke Polda sekitar pukul 14.30 WIB untuk memenuhi panggilan dalam proses penyelidikan,” kata AD saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).
Menurut AD, penyidik berupaya mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti dan keterangan saksi terkait dugaan kasus tersebut.
“Polisi tadi juga berusaha mengumpulkan banyak bukti dan saksi dari proses interogasi yang dilakukan kepada adik saya sendiri,” tuturnya.
Selain pemeriksaan, korban juga telah menjalani proses visum yang dikawal langsung oleh penyidik Ditres PPA-PPO Polda Kalbar.
“Tadi juga sudah dilakukan visum sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan polisi langsung. Selesainya sekitar pukul 17.00 WIB dan hasil visumnya baru bisa diambil besok,” tambahnya.
Di tengah ramainya pemberitaan terkait kasus tersebut, muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut W bukan berasal dari PSHT, melainkan dari PSHT Pusat Madiun.
Namun, Sekretaris Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Kalbar, Doso Waluyo, menegaskan bahwa W merupakan oknum anggota organisasi yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas dugaan perbuatan yang dilakukan oknum tersebut.
“Secara organisasi, saya mewakili memohon maaf kepada korban dan keluarga, serta masyarakat atas perbuatan oknum anggota PSHT yang telah melanggar aturan negara, aturan agama, dan aturan masyarakat,” ujar Doso Waluyo, Minggu (17/05/2026).
PSHT Kalbar menegaskan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat kepolisian.[SK]