Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan resmi kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Provinsi Kalimantan Barat serta Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 yang digelar di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dan dihadiri Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sylvianti Anggraini, S.Si., M.Si., Kepala DP3AKB Provinsi Kalbar Dra. Marlyna Almuthahar, M.Si., CGCAE., CPRM., serta perwakilan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Sekda Kalbar Harisson menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi amanat pemerintah pusat, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Memang masih ada beberapa kabupaten yang belum membentuk UPTD PPA. Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujar Harisson.
Ia menyoroti masih adanya budaya di masyarakat yang menganggap kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak sebagai persoalan pribadi keluarga sehingga enggan dilaporkan kepada aparat maupun pemerintah.
“Kadang masyarakat takut melapor, ada anggapan itu urusan rumah tangga, tidak usah dilaporkan. Akibatnya pemerintah daerah melihat datanya kecil, padahal bisa saja kasusnya banyak tetapi tidak muncul ke permukaan. Karena itu negara harus hadir memberi ruang perlindungan,” katanya.
Menurut Harisson, keberadaan UPTD PPA menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat agar berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami.
“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor. Jadi jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan serius di lingkungan sosial maupun tempat penampungan anak agar tidak terjadi kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan.
“Kami punya panti sosial untuk menampung anak-anak terlantar dari kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi perhatian, justru di tempat seperti itu pernah terjadi kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.
Harisson menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah bersama yang terjadi hampir di seluruh daerah dan perlu penanganan serius lintas sektor.
Ia juga mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dinilai mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu dan berbasis data.
“Dengan sistem ini pelaporan menjadi lebih baik, lebih cepat dan terintegrasi secara nasional. Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” jelasnya.
Sekda Kalbar pun mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota segera membentuk UPTD PPA dan memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah masing-masing.
“Saya mendukung penuh pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Saya harap kabupaten/kota segera membentuknya dan terus memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Harisson.
Sementara itu, Asisten Deputi Kemen PPPA, Sylvianti Anggraini, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas pemerintahan.
“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat. Perlindungan perempuan dan anak adalah komitmen kita bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara survei nasional lainnya menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.
“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ungkap Sylvianti.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi fenomena gunung es karena banyak kasus yang belum terungkap atau tidak dilaporkan.
“Dengan adanya UPTD PPA, kita berharap masyarakat semakin berani melapor. Jangan sampai ada anggapan ketika laporan meningkat berarti kekerasannya bertambah, yang sebenarnya terjadi adalah keberanian masyarakat untuk melapor mulai tumbuh,” jelasnya.
Sylvianti menyebut secara nasional pembentukan UPTD PPA telah mencapai sekitar 85 persen. Namun di Kalimantan Barat, masih terdapat delapan kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA.
“Di Kalbar baru sekitar 40 persen daerah yang sudah membentuk UPTD PPA. Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 di Kalbar. Berdasarkan data Kemen PPPA, baru empat kabupaten/kota yang aktif melakukan input data ke dalam sistem tersebut.
“Pelaporan melalui Simfoni PPA sangat penting karena menjadi salah satu syarat wajib memperoleh Dana Alokasi Khusus Non Fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Jadi daerah perlu serius memperkuat sistem pelaporan,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Sylvianti mengajak seluruh pihak menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita tidak bisa membiarkan perempuan dan anak menghadapi kekerasan sendirian. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas dalam kebijakan maupun penganggaran daerah. Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya,[SK]
