Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung efisiensi anggaran negara melalui optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan Demi Efisiensi Anggaran.SUARANUSANTARA/SK
Langkah tersebut dilakukan setelah fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi bergabung ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang bagi Kejaksaan untuk memanfaatkan aset hasil rampasan negara sebagai sarana pendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026).
Aset yang diterima berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nilai aset tersebut mencapai Rp2,52 miliar dan kini resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara.
Ke depan, aset hasil rampasan negara itu akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna menunjang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara profesional, transparan, akuntabel serta representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas dukungan dan persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap aset tersebut.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Emilwan, pemanfaatan aset PSP tersebut juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejati Kalbar juga menunjukkan peran aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara melalui optimalisasi aset negara yang sebelumnya tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih efektif, efisien dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi institusi penegakan hukum maupun masyarakat luas.[SK]