Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Pelaku Diciduk Warga Saat Motor Curian Mogok

Sebarkan:

Polisi temukan barang bukti motor King.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Seorang pria berinisial LD (28), warga Kabupaten Sanggau, diamankan warga setelah kedapatan membawa sepeda motor hasil curian yang mogok di pinggir jalan.

Peristiwa itu dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

Korban mengaku sempat mendengar suara anjing menggonggong disertai bunyi kendaraan sekitar pukul 03.30 WIB. Namun karena masih mengantuk, ia tidak menaruh curiga dan kembali melanjutkan istirahat.

“Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.

Pagi harinya sekitar pukul 06.25 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya sudah tidak berada di tempat parkir di samping rumah.

Mengetahui motornya hilang, korban segera menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu sedang dalam perjalanan dari arah Sanggau menuju Sekadau usai berjualan sayur.

Tak disangka, sekitar pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan motor milik korban dalam kondisi mogok di depan sebuah bengkel tambal ban di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin. Di lokasi itu terdapat seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.

“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang.

Kecurigaan Nanang pun terbukti. Saat diminta menunjukkan identitas, pria tersebut berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan. Berkat bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan anggota Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyatakan kasus telah melalui proses gelar perkara dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).

AKP Triyono juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau. Bahkan, ia baru saja bebas dari Rutan Sanggau pada April 2026 lalu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini