![]() |
| Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah saat mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi dan jaringan komunikasi, Kamis (16/4/2026).SUARANUSANTARA/SK |
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MA (28) dan RI (30), warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, serta WR (28), warga Kecamatan Mempawah Hilir.
Aksi pencurian terjadi di Jalan Al Falah 1 RT 016/RW 008, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area tower telekomunikasi.
Pengungkapan bermula dari penangkapan MA oleh anggota Polsek Mempawah Hilir yang mendapati pelaku tertangkap tangan saat mencuri kabel tower di Jalan Gusti M. Taufik, Kelurahan Terusan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MA tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya dengan peran berbeda, dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada RI yang berperan mengantar dan menjemput pelaku saat beraksi serta membantu menjual hasil curian. RI diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dan berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran setempat.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat mengamankan WR di kediamannya di Mempawah. Saat hendak ditangkap, WR sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, WR diketahui turut berperan dalam aksi pencurian bersama MA serta membantu dalam proses penjualan barang hasil kejahatan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda. Sasaran mereka meliputi tower telekomunikasi, rumah kosong, hingga bangunan sekolah. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 50 meter kabel listrik, peralatan perkakas, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit ponsel OPPO F1S, satu unit ponsel POCO X3, serta gulungan tembaga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana serta Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[SK]