Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curat di Gereja Santo Yosep Tayan Hulu

Sebarkan:

  

Pelaku Pencurian Sound System Gereja di Tayan Hulu Dibekuk.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat sound system milik gereja.

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, yakni kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (02/04/2026) sore, berdasarkan laporan polisi Nomor: 14/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu yang dibuat oleh pelapor berinisial HA pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pengurus gereja berinisial J dan D menemukan jendela gereja dalam kondisi terbuka secara paksa. Di sekitar lokasi juga ditemukan alat berupa pencongkel ban dan gunting besi beton yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Mengetahui hal tersebut, pengurus gereja segera melaporkan kejadian kepada pimpinan umat, yang kemudian diteruskan kepada pelapor HA untuk dilaporkan secara resmi ke Polsek Tayan Hulu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui barang yang hilang berupa satu unit speaker aktif merek BareTone berwarna hitam. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp4.700.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya dalam waktu singkat.

Pelaku AS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gereja Santo Yosep. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang sebelumnya telah digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp600.000.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polsek Tayan Hulu berharap pengungkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini