Kedua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial MW dan N yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Barat. Kamis (02/04/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Spartan Polsek Pontianak Barat. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MW (30) dan NJ (32) berhasil diamankan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan lebih dulu terhadap pelaku NJ.
“Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Komyos Soedarso, Gang Durian 3 pada 10 Maret lalu. Berdasarkan laporan yang masuk, anggota berhasil mengamankan NJ,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku lainnya, MW, di kediamannya di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, MW berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Alvon.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Vega yang telah dalam kondisi terurai setelah bagian bodinya dilepas.
Hasil interogasi sementara mengungkap motif para pelaku. Motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
“Namun saat kami amankan, motor tersebut masih berada di tangan pelaku,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa MW merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi kejahatan lain yang melibatkan kedua pelaku.
Polsek Pontianak Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[SK]
