![]() |
| Polsek Entikong Amankan Terduga Pembawa Sabu di Jalur Lintas Malindo.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
Menurutnya, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat karena wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Donny Sembiring dalam keterangannya.
Penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Entikong, Ipda Juliasa Syahputra. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian menuju titik yang telah dipetakan di sekitar Jalan Lintas Malindo dan melakukan pemantauan terhadap setiap pergerakan yang mencurigakan.
Menjelang sore hari, petugas melihat terduga pelaku RTS melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Supra berwarna hitam. Polisi kemudian menghentikan pelaku di depan Indomaret, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dari saku celana depan sebelah kanan,” ungkap Kapolsek.
Di hadapan saksi-saksi, petugas meminta pelaku membuka bungkus rokok tersebut. Dari dalamnya ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibungkus dengan plastik berwarna biru.
Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu celana, serta satu kantong plastik yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 15,52 gram ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas para saksi di lokasi kejadian juga telah didata untuk kepentingan proses hukum.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Donny Sembiring.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. Kepedulian masyarakat dinilai menjadi benteng awal dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polsek Entikong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah hukumnya, khususnya di jalur strategis perbatasan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[SK]