![]() |
| Pelaku pemerkosa.SUARANUSANTARA/SK |
Seorang pria berinisial J (29) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait peristiwa yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penanganan perkara merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penyelidikan mendalam.
“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (26/2/2026) di area kebun sawit yang berada di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sattahti Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Triyono.[SK]