Pengedar Sabu di Jawai Sambas Ditangkap, Polisi Amankan Hampir 40 Gram Narkotika

Sebarkan:

 

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 39,37 gram dan 0,44 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas dari seorang pria berinisial V di Kecamatan Jawai, Jumat (6/3/2026).SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial V (26) di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) dini hari di sebuah rumah yang berada di Desa Sarang Burung Kolam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas Sadoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sarang Burung Usrat.

“Dari informasi yang kami terima, diduga ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang melibatkan seorang pria berinisial V. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Sadoko.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mengalami kendala karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur dan membuang satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti yang dibuang juga berhasil ditemukan kembali,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 39,37 gram serta satu paket plastik klip transparan lainnya dengan berat bruto 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Sadoko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini