DPRD Sanggau Soroti Dugaan Limbah PT SBW ke Sungai Lape, Perusahaan Terancam Sanksi Tambahan

Sebarkan:

Kades Hariyanto bersama masyarakat Desa Binjai saat diwawancarai usai RDP. SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – DPRD Kabupaten Sanggau menyoroti serius dugaan pembuangan limbah PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) ke Sungai Lape, Kecamatan Tayan Hulu. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Sanggau, Selasa (18/8/2026).

RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, Wakil Ketua DPRD Robby, Kajari Sanggau Eben Ezer, Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo, Asisten I Pemkab Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Binjai, perwakilan masyarakat, serta pihak PT SBW.

Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki mengatakan, laporan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah dari pabrik PT SBW ke sungai memang telah diterima dan menjadi perhatian serius DPRD.

“Yang jelas yang pertama yang berkaitan memang ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembuangan limbah dari pabrik SBW ke sungai. Nah ini kan memang tidak diperbolehkan dan tadi dari bukti yang ada memang hitam air yang dikeluarkan,” ujar Hengki seusai RDP.

Menurutnya, perusahaan harus lebih bijaksana dalam menjalankan aktivitasnya dengan tetap menghormati masyarakat dan kearifan lokal yang berlaku di sekitar wilayah operasional.

Hengki menegaskan, keberadaan perusahaan memang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Mereka bekerja di sini. Ya mereka juga harus menaati peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan lingkungan hidup. Jangan mencemari sungai yang ada karena bagaimanapun sungai ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan pipa pembuangan yang dinilai perlu segera diperbaiki apabila terbukti menjadi sumber keluarnya air limbah.

“Ketika air itu masih keruh, kita mengatakan memang air itu air limbah, nah ini jadi persoalan. Dan ada pipa-pipa yang keluar dari ini, ini memang harus segera diperbaiki oleh pihak perusahaan,” katanya.

Sebagai langkah awal, DPRD Sanggau mendorong persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme kewilayahan dan kearifan lokal di tingkat desa. Namun, DPRD juga memastikan pengawasan akan dilanjutkan.

Komisi III DPRD Sanggau yang membidangi persoalan lingkungan hidup dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT SBW untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menggali persoalan secara lebih menyeluruh.

“Memang kita berharap ini diselesaikan dulu secara hukum kewilayahan di tingkat desa. Terus ada juga nanti bagaimana ke depannya agar tidak terjadi hal yang serupa. Nanti dari Komisi 3 akan berkunjung langsung ke SBW,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan persoalan tidak kunjung diselesaikan, DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Apakah perlu nanti kalau memang ini tidak selesai, apa perlu dibuat pansus, itu kan mekanisme-mekanisme yang bisa kita ambil,” katanya.

Hengki juga memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan dan investor yang beroperasi di Kabupaten Sanggau agar tidak mengabaikan aspek lingkungan.

“Pada intinya, bukan hanya pada SBW, kepada seluruh perusahaan atau investor atau investasi yang ada di Kabupaten Sanggau, tolong jaga lingkungan hidup, keberlangsungan hidup masyarakat di situ dan segala fauna yang ada, termasuk ikan atau apa, jangan mencemari sungai,” tegasnya.

“Ini warning, ini peringatan, ini alarm bagi seluruh investor-investor yang ada di Sanggau. Jangan membuang limbah ke sungai kalau kondisi memang tidak layak untuk dibuang ke sungai,” sambung Hengki.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran dengan melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.

Menurut Yesaya, proses verifikasi dilakukan bersama kepolisian, perangkat daerah, pemerintah desa, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

“Terkait dari kami, memang kami menindaklanjuti dari hasil verifikasi lapangan bersama dengan kepolisian, dan juga perangkat daerah, desa, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

DLH Sanggau telah melakukan pengambilan sampel dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 4 Agustus 2026 dengan mengambil dua titik sampel yang kemudian diuji di Laboratorium Mutu Agung Lestari.

Selanjutnya, tahap kedua dilakukan pada 9 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, DLH bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup mengambil lima sampel untuk diuji di laboratorium Baristan dan Skopindo.

“Jadi memang kami sudah melaksanakan pengambilan sampling di lokasi. Dan yang kedua itu kami sudah melaksanakan penyegelan ya, memasang PPL di lokasi yang kami duga adanya pelanggaran,” jelas Yesaya.

Ia mengatakan tindakan penghentian sumber pencemar telah dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan dugaan pelanggaran lingkungan.

“Ini sesuai SOP yaitu penghentian sumber pencemar yang diduga sumber pencemar,” katanya.

Namun, hingga RDP berlangsung pada Selasa (18/8/2026), hasil uji laboratorium dari sampel yang telah diambil belum diterima DLH Sanggau.

“Terkait hasil laboratorium memang belum kami terima sampai pada hari ini, hari Selasa tanggal 18 Agustus belum kami terima hasilnya,” ungkapnya.

Yesaya mengungkapkan, PT SBW sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dari Gubernur Kalimantan Barat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengawasan yang dilakukan sebelumnya.

“Perlu diketahui juga PT SBW ini sebelumnya dilaksanakan juga verifikasi lapangan bersama DLHK dan kami dan sudah dilaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur,” jelasnya.

Untuk laporan dugaan pencemaran yang terbaru, perusahaan dapat kembali dikenai sanksi apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran.

“Seperti aturannya kita akan pasti melaksanakan sesuai kewenangan. Seperti itu paksaan pemerintah berupa sanksi administratif. Kalau misalkan terbukti bisa saja diberikan sanksi lagi, sanksi tambahan terkait dengan pengaduan,” tegas Yesaya.

Ia menjelaskan, sanksi administratif dapat berupa kewajiban memperbaiki atau menyusun kembali dokumen lingkungan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

“Paksaan berupa harus menyusun AMDAL baru. Jadi semua hal yang terkait yang tidak sesuai itu harus dibikinkan dokumen baru. Jadi AMDAL-nya harus disusun ulang,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula potensi sanksi berupa denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Sanggau saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dari sejumlah laboratorium yang telah melakukan pemeriksaan sampel sebelum menentukan langkah penanganan dan sanksi berikutnya.

Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, berharap persoalan dugaan pencemaran Sungai Lape dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

“Kami berharap kasus ini bisa ada penyelesaian dari pihak perusahaan di sana. Kami minta supaya pihak perusahaan bisa menyelesaikan secara kearifan lokal adat yang tetap hidup di tengah-tengah masyarakat kami,” kata Heriyanto.

Menurutnya, masyarakat adat Desa Binjai memiliki kepedulian kuat terhadap kelestarian sungai dan alam karena keduanya merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

“Bagi kami, sungai, kami masyarakat adat menjaga sungai, menjaga alam, supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik. Sehingga barang siapa yang merusak alam, ya tentu berhadapan dengan sanksi adat yang berlaku di wilayah kami,” tegasnya.

Heriyanto juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang menurutnya hingga RDP berlangsung belum mengakui bahwa air sungai berwarna hitam yang ditemukan masyarakat berasal dari aktivitas PT SBW.

“Tapi secara visual kemudian secara kasat mata kami sudah melihat sendiri, menyaksikan sendiri dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan TNI bersama dengan masyarakat dusun bahwa air hitam itu dipastikan berasal dari PT SBW,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak PT SBW belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan pencemaran tersebut.

“Kami tidak berani memberikan statement dan tadi kita sudah dengarkan bersama dalam RDP ini,” ungkap salah satu perwakilan PT SBW.

Persoalan dugaan pencemaran Sungai Lape kini masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai salah satu dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran lingkungan dan langkah hukum maupun administratif yang akan ditempuh selanjutnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini