Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Kendati bukan modus baru, pengiriman narkotika melalui jalur udara maupun jasa ekspedisi masih kerap digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas. Cara tersebut dinilai masih dianggap efektif oleh jaringan peredaran narkoba dalam menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah.
Salah satu kurir narkoba di kubu raya yang berhasil diamankan tim labubu polres kubu raya.SUARANUSANTARA/SK
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya mencatat sebanyak 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari sejumlah wilayah berbeda di Kabupaten Kubu Raya.
“Dari Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan total 12 pelaku yang diamankan,” ujar AKP Sagi, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, dari berbagai kasus yang diungkap, para kurir narkoba masih banyak memanfaatkan jalur udara sebagai sarana pengiriman. Untuk menghindari kecurigaan petugas, narkotika tersebut biasanya disamarkan dengan berbagai barang.
“Para pelaku membungkus narkoba dengan kue, pakaian, atau barang lain agar tidak terlihat mencurigakan sehingga bisa lolos menuju daerah tujuan,” jelasnya.
Menurut AKP Sagi, bahkan terdapat kurir yang mengaku telah lebih dari satu kali menggunakan metode pengiriman melalui jalur udara untuk menyelundupkan narkotika.
Berdasarkan data kepolisian, persebaran kasus narkotika di Kabupaten Kubu Raya masih cukup tinggi di beberapa wilayah. Tiga kecamatan yang paling sering ditemukan aktivitas peredaran narkoba yakni Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Sungai Kakap.
Polres Kubu Raya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.[SK]