Kasus Korupsi APBDes Balai Ingin Masuk Tahap Penuntutan, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

Sebarkan:

   

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, resmi memasuki babak baru. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (02/03/2026).

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp999.229.033,52 atau nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejari Sanggau.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKP Fariz.

Ia menegaskan, penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Fariz juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Polres Sanggau akan terus berkomitmen memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini