Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Ketapang mengungkap kasus perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).
Konfrensi Pers Polres Ketapang.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026.
“Perkara ini terkait dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AFS, NN, dan AB. Ketiganya diketahui masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, seperti beberapa helai baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis), dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Namun demikian, para pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa penahanan terhadap anak memiliki syarat tertentu.
“Perkara ini juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan diversi karena ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tambahnya.
Dalam proses penanganan, penyidik Unit PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya KPPAD Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat guna memastikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku berjalan optimal.
“Saat ini para pelaku dititipkan kepada pihak keluarga dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Ketapang, dan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” terang Kapolres.
Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, turut mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Ketapang dalam menangani kasus ini, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap anak.
Di akhir kegiatan, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional dan humanis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari perundungan dan kekerasan. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutupnya.[SK]