Jelang Idulfitri, Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk dan Kendaraan Berat Demi Kelancaran Lalu Lintas

Sebarkan:

 

Aktivitas Mobil Barang.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di dalam kota, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan operasional berlaku mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri.

“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia merinci, kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer), tronton, hingga kendaraan trailer.

Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah kota pada jam yang telah ditentukan. Para pelaku usaha angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal distribusi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.

Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan guna mencegah gangguan lalu lintas.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Pemerintah Kota Pontianak dalam menghadapi potensi lonjakan kepadatan kendaraan menjelang maupun setelah Idulfitri.

“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak agar dapat dipatuhi demi kepentingan bersama.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini