![]() |
| Ilustrasi Pencabulan anak.SUARANUANTARA/SK |
Kapolsek Subah, Ipda Maryono, mengungkapkan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Februari 2026. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.
“Penanganan perkara kini sudah berada di bawah Unit PPA Polres Sambas,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga merasa terpukul dan segera melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Dari proses itu, polisi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ipda Maryono menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak secara serius, profesional, dan transparan.
“Perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” pungkasnya.[SK]