Tahap II Korupsi Dana Desa di Sintang, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Miliar

Sebarkan:

 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejari Sintang.SUARANUSANTARA/SK
Sintang, Kalbar (Suara Nusantara) – Penyidik Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/02/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026. Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng. Hendrikus Mada diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan uang ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp 141.595.267,00, sehingga masih tersisa kerugian negara sebesar Rp 692.921.298,71.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan hasil audit, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1.302.658.135,51.

Jika ditotal, nilai kerugian negara dari dua perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Adapun modus yang digunakan para tersangka antara lain diduga berupa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus terus diperketat. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, terutama terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini