Diduga Tarik Paksa dan Lelang Sepihak Avanza Nasabah di Pontianak, Perusahaan Pembiayaan Digugat

Sebarkan:

  

Kuasa hukum Deprianto Nur Irman, Fransiskus dalam konferensi persnya. Senin (23/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang warga, Deprianto Nur Irman, mengaku mobil miliknya ditarik secara paksa oleh perusahaan pembiayaan dan diduga telah dilelang tanpa persetujuannya.

Mobil Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica dengan nomor polisi KB 1450 QZ itu ditarik pada Kamis (08/01/2026) oleh pihak yang disebut sebagai perwakilan dari PT Mandiri Tunas Finance melalui jasa penagih utang (debt collector).

Tak hanya penarikan, kendaraan tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa persetujuan Deprianto selaku debitur.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/02/2026), kuasa hukum debitur, Fransiskus, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari 2020.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Apabila debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib melalui mekanisme peradilan,” ujar Fransiskus.

Ia menjelaskan, sejak putusan tersebut berlaku, eksekusi jaminan fidusia hanya sah dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, eksekusi sukarela berdasarkan negosiasi dan kesepakatan tertulis yang dilengkapi berita acara serah terima serta perhitungan terbuka sisa kewajiban. Kedua, melalui putusan pengadilan apabila debitur menolak atau mengajukan keberatan.

“Di luar mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum. Tidak ada lagi ruang bagi kreditur melakukan penarikan paksa, menggunakan debt collector secara intimidatif, atau melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan. Itu pelanggaran prinsip due process of law,” tegasnya.

Dalam perkara kliennya, berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan tersebut, pihaknya menilai penarikan dan pelelangan dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.

“Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi,” ujarnya.

Fransiskus juga menyebut dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum maksimal, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, melaporkan dugaan tindak pidana, serta mengajukan keberatan atas proses lelang yang dinilai cacat hukum.

“Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id telah berupaya menghubungi pihak PT Mandiri Tunas Finance guna memperoleh klarifikasi resmi. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini