Viral di Media Sosial, Pencuri Toko Kelontong di Pontianak Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan:

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus saat diintrogasi atas perbuatanya. Kamis (29/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Seorang pemuda berinisial MI (25) berhasil diamankan jajaran Polsek Pontianak Barat setelah terekam kamera pengawas saat mencuri di sebuah toko kelontong.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) dini hari. Aksi itu berlangsung di sebuah toko kelontong yang berada di Jalan Srikaya, Kecamatan Pontianak Barat.

“Dari video yang beredar di media sosial, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (28/01/2026),” ujar Ipda Alvon Oktobertus, Kamis (29/01/2026).

Ia menjelaskan, saat diamankan pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Barat.

“Pelaku diamankan saat hendak pulang dari sebuah warung di Jalan Karya Tani Jalur 2, kemudian langsung kami bawa ke Mapolsek Pontianak Barat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp500 ribu serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek saat menjalankan aksinya.

“Selain uang tunai, pelaku juga mengambil sekitar 30 bungkus rokok dari berbagai merek,” jelas Ipda Alvon.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa MI akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan obat anaknya yang sedang sakit, sementara rokok hasil curian telah dikonsumsi sendiri.

“Pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit, sedangkan rokok sudah habis dikonsumsi,” pungkas Ipda Alvon.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini