Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi korban pencabulan.SUARANUSANTARA/SK
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara yang digelar oleh Satreskrim Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sambas guna mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Sadoko dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, Polres Sambas memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak yang merupakan kelompok rentan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
AKP Sadoko menegaskan, Polres Sambas tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak.
“Polres Sambas akan menangani perkara ini secara tegas dan profesional sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak sebagai kelompok yang rentan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[SK]