Polres Sekadau Sisir Titik Rawan PETI di Nanga Mahap, Aktivitas Nihil Namun Sungai Kian Keruh

Sebarkan:

 

Polisi saat cek lokasi PETI di Nanga Mahap.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Sekadau terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melakukan pengecekan dan monitoring di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Salah satu lokasi yang disasar berada di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Minggu (18/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Pengecekan lapangan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bersama anggota Polsek Nanga Mahap. Lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan berada di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, yang sebelumnya dilaporkan sebagai titik rawan aktivitas PETI.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas juga tidak mendapati alat maupun sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan tersebut sudah lama tidak beroperasi,” ujar AKP Triyono.

Meski aktivitas PETI tidak ditemukan, pihak kepolisian menegaskan bahwa patroli preventif tetap akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dinilai berpotensi rawan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal yang kembali muncul di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Kepolisian mengingatkan bahwa PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, serta menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Selain imbauan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termasuk ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggarnya.

AKP Triyono menegaskan, Polres Sekadau mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam upaya pencegahan PETI. “Kami mengutamakan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar potensi PETI dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan Suara Kalbar di lapangan menunjukkan kondisi Sungai Sekadau masih tampak semakin keruh. Kondisi ini diduga akibat aktivitas PETI di wilayah perhuluan sungai. Akibat pencemaran tersebut, sungai yang dulunya menjadi kebanggaan masyarakat di daerah aliran sungai (DAS) dan dimanfaatkan sebagai sumber air bersih, kini tidak lagi dapat digunakan secara optimal, sehingga menimbulkan keprihatinan warga.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini