![]() |
| Barang Bukti saat Pemuda di Entikong Sanggau Ditangkap dengan Sabu 9,36 Gram.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan,” ujar AKP Donny Sembiring.
Berdasarkan hasil patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok berwarna hitam yang dilapisi lakban cokelat tergeletak di tanah, tidak jauh dari posisi terduga pelaku.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut dibuang menggunakan tangan kirinya sesaat sebelum diamankan petugas,” jelasnya.
Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor bernomor polisi KB 6229 UN. Berat bruto barang bukti sabu mencapai sekitar 9,36 gram,” tambah AKP Donny.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Wilayah perbatasan harus bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
AKP Donny juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.[SK]
