Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang lanjut usia (lansia) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya usai petugas menerima laporan terkait paket mencurigakan.
SY saat diamankan satresnarkoba Polres Kubu Raya usai kedapatan mengirimkan sabu tujuan kendari Senin (12/01/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SY berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pontianak Selatan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Senin (12/01/2026) sore.
Dalam aksinya, SY mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu menggunakan bubuk kopi. Narkotika tersebut dibungkus plastik hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan kopi agar tidak menimbulkan kecurigaan saat pengiriman.
“Sabu ini disembunyikan di dalam kopi. Berdasarkan pengakuan tersangka, tujuannya agar petugas tidak mengetahui ada sabu di dalam paket tersebut. Pengakuannya baru satu kali melakukan hal ini, namun kami tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Aiptu Ade.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dibeli SY dari seseorang di kawasan Pontianak Timur dengan harga sekitar Rp1,5 juta. Atas aksinya, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu. Rencananya, paket berisi sabu tersebut akan dikirim ke Kendari.
Saat ini, tersangka SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.[SK]