LPG 3 Kg Tembus Rp35 Ribu, Pemkab Kubu Raya Bentuk Tim Terpadu Awasi Distribusi

Sebarkan:

 

Bupati Kubu Raya Sujiwo, Saat Diwawancarai Awak Media Usai Rapat Koordinasi Bersama Polres Dan OPD Terkait. Kamis (22/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan dan melonjaknya harga LPG bersubsidi 3 kilogram yang belakangan ini dikeluhkan masyarakat. Pemkab memastikan akan membentuk tim terpadu lintas instansi yang dijadwalkan mulai turun langsung ke lapangan pada pekan depan.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin rapat koordinasi bersama Polres Kubu Raya, Pertamina, Hiswana Migas, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (22/02/2026) sore.

Tim terpadu ini akan melibatkan unsur Pemkab Kubu Raya, kepolisian, Pertamina, Hiswana Migas, camat, hingga kapolsek. Fokus utama tim adalah melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi serta penertiban penyaluran LPG 3 kilogram agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa salah satu penyebab utama kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram adalah penyaluran yang tidak sesuai aturan. Tabung gas bersubsidi dari pangkalan diduga dijual kembali ke pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami menemukan di lapangan harga LPG 3 kilogram dijual Rp27 ribu, Rp30 ribu, bahkan sampai Rp35 ribu per tabung. Ini jelas sangat memberatkan masyarakat dan menghilangkan tujuan subsidi,” tegas Sujiwo.

Sujiwo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak boleh digunakan oleh pelaku usaha seperti restoran, laundry, usaha kue, maupun usaha berskala besar. Selain itu, LPG bersubsidi juga dilarang digunakan untuk kebutuhan program tertentu, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemkab Kubu Raya juga telah mengeluarkan surat larangan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan LPG 3 kilogram. Sementara itu, ASN non-PNS dengan penghasilan rendah masih diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi. Bupati Sujiwo berharap kebijakan serupa dapat diterapkan pula di lingkungan Polri.

Terkait masih adanya desa di Kabupaten Kubu Raya yang belum memiliki pangkalan LPG, Pemkab meminta Pertamina segera melakukan pemerataan pangkalan. Untuk wilayah yang belum tersedia pangkalan, pengecer diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram dengan ketentuan HET ditambah ongkos transportasi dan margin wajar, namun dilarang mengambil keuntungan berlebihan.

Melalui pembentukan tim terpadu dan penertiban distribusi ini, Pemkab Kubu Raya berharap penyaluran LPG 3 kilogram kembali tepat sasaran, harga dapat dikendalikan, serta tidak lagi menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini