Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian alat trailer senilai lebih dari Rp10 juta dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 00.41 WIB dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus saat mejelaskan penangkapan tindak pidana pencurian. Selasa (20/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SR (52) dan SA (45). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (17/01/2026) sore.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 17.25 WIB di salah satu showroom mobil yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta akibat pencurian sparepart trailer yang disimpan di area parkir mobil tronton,” ujar Ipda Alvon, Selasa (20/01/2026).
Ia menerangkan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri sparepart trailer milik korban saat kondisi lokasi dalam keadaan sepi. Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ke lokasi dengan membawa karung, lalu memasukkan sparepart ke dalam karung saat area sedang kosong,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Pontianak Barat terlebih dahulu mengamankan pelaku SA saat melakukan patroli di Jalan Komyos Sudarso. Dari pengakuan pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, SR, di kawasan Pasar Tengah, tepatnya di penyeberangan sampan Parit Besar.
“Keduanya langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Alvon.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Bahkan saat penangkapan pelaku kedua, yang bersangkutan baru saja selesai mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Alvon.[SK]