Kejati Kalbar Geledah KSOP Ketapang, Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

Sebarkan:

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan KSOP Ketapang Terkait Kasus Bauksit pada Selasa (6/1/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melanjutkan rangkaian penyidikan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan ekspor komoditas bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menelusuri serta memeriksa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor bauksit di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kantor KSOP Ketapang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” ujar Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

“Ada sejumlah dokumen terkait yang kami amankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut. Kami mohon waktu, perkembangan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” jelasnya.

Perkara dugaan korupsi ekspor bauksit ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini