Dua Kasus Narkoba Terungkap di Tayan Hilir, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Sebarkan:

Salah satu pelaku diamankan Polisi di Sanggau.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (16/1/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Hasilnya, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil mengamankan RA (48), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta 10 butir pil berwarna biru-hijau muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan ES (39), warga Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat. ES diduga hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu, yang diakui oleh ES sebagai miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Iptu Eko.

Ia menegaskan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Sanggau akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini