Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Mantan oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram, akhirnya angkat bicara. Ia secara tegas membantah sebagai pemilik barang haram tersebut dan mengklaim kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa.
Mantan Anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda memegang surat permohonan pengunduran diri dari instansi polri. Minggu (25/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Kepada Suarakalbar.co.id, Meigi memaparkan kronologi perkara yang menurutnya bermula dari hubungan perkenalan dengan seorang anggota Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berinisial IB, melalui juniornya berinisial DN.
“Saya dikenalkan dengan IB untuk kepentingan mencarikan mobil yang akan dibeli dan dibawa ke Kalimantan Tengah,” ujar Meigi saat ditemui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, komunikasi dengan IB kemudian berlanjut. Selain urusan jual beli mobil, IB disebut meminta bantuan untuk mengirimkan pakaian bekas layak pakai yang rencananya akan dibagikan kepada anggota dan masyarakat di daerah pelosok.
“Atas permintaan itu, saya mengumpulkan pakaian yang tidak terpakai untuk dikirim ke alamat Polres Gunung Mas,” jelasnya.
Meigi menuturkan, pada Minggu (12/10/2025) ia mengemas 18 pasang pakaian, terdiri dari pakaian dinas dan pakaian sehari-hari, untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT. Proses pengemasan dilakukan di mess Polres Melawi dan sempat ia dokumentasikan.
Dari mess Polres Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang KM 10, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, ia kemudian menuju kantor JNT yang berlokasi tidak jauh dari Mapolres Melawi.
“Saat menyerahkan paket, saya sudah meminta agar dilakukan pemeriksaan. Namun petugas JNT tidak membukanya dan paket langsung dikemas untuk dikirim,” katanya.
Dua hari berselang, Selasa (14/10/2025), Meigi mengaku dipanggil secara tiba-tiba oleh sejumlah anggota untuk menghadap Kapolres Melawi.
“Saya ditarik dan dipaksa menghadap Kapolres tanpa tahu masalah apa yang terjadi,” ungkapnya.
Di ruang Kapolres, Meigi mengaku dipaksa mengakui kepemilikan sabu yang disebut ditemukan dalam paket kiriman tersebut oleh petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kalbar di kawasan pergudangan Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Saya tetap membantah karena barang yang saya kirim adalah pakaian, bukan narkotika,” tegasnya.
Meski membantah, Meigi menyebut dirinya langsung diborgol dan dimasukkan ke sel. Ponselnya disita, sementara mess tempat tinggalnya digeledah. Tak lama berselang, ia dibawa oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan.
Selama berada dalam sel, Meigi mengaku mendapat perlakuan tidak layak.
“Saya dianiaya, disuruh melepas celana, bahkan tidak diberi makan saat tahanan lain mendapat jatah. Untungnya ada tahanan lain yang memberi saya air minum,” tuturnya.
Setelah satu malam ditahan di Polda Kalbar, Meigi dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Setelah di rutan, saya merasa lebih aman karena tidak ada intimidasi,” katanya.
Meigi kembali menegaskan bahwa sabu yang ditemukan dalam paket tersebut bukan miliknya dan ia merasa dijadikan korban dalam perkara ini.
“Demi keadilan dan kebenaran, saya berani bersumpah atas nama apa pun bahwa barang haram itu bukan milik saya,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa demi menjaga harga diri pribadi dan keluarganya, pada Kamis (22/1/2026) dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Kalimantan Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak guna menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Permohonan praperadilan sudah kami ajukan dan telah terdaftar. Ini penting untuk memastikan legalitas seluruh proses hukum, karena klien kami tidak pernah menerima surat resmi apa pun,” ujar Eka, Rabu (28/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Kalbar terkait pernyataan Meigi Alrianda. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, namun belum memperoleh tanggapan.[SK]