Ultimatum Keras Dirut PT SRM ke DPO Asal China: Stop Pencatutan Nama Perusahaan dan Fitnah terhadap TNI

Sebarkan:

 

Direktur Utama (Dirut) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Firman saat memberikan ultimatum atas peryataan Li Changjin yang merupakan DPO Polri Sejak 2022.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Firman, melontarkan ultimatum tegas kepada mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 2022. Li Changjin diminta segera menghentikan segala bentuk pencatutan nama PT SRM dalam tindakan pribadinya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap TNI.

Ultimatum tersebut disampaikan menyusul beredarnya pernyataan tertulis Li Changjin di sejumlah media, yang mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM serta menuding TNI menduduki area tambang perusahaan dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA). Pernyataan itu juga dikaitkan dengan insiden penyerangan brutal yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China terhadap prajurit TNI pada Minggu (12/12/2025).

“Pertama, kami manajemen baru PT SRM menegaskan bahwa buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Sehingga segala tindakannya, khususnya dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” tegas Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis yang saat itu menjabat Direktur Utama terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah diproses hukum, divonis bersalah, dan menjalani hukuman penjara. Sementara Li Changjin selaku investor yang disebut sebagai otak kejahatan, melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap, sehingga masuk DPO Polri dan Red Notice Interpol.

“Yang membuat kami dan publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang buronan Polri dan Interpol bisa dengan mudah memberikan pernyataan tertulis ke media, sementara keberadaannya hingga kini bak ditelan bumi dan belum terdeteksi penegak hukum,” ujar Firman.

Ia meyakini, dalam waktu tertentu Bareskrim Polri akan menelusuri dan memanggil pihak-pihak yang masih berkomunikasi atau menjadi perantara Li Changjin. Pasalnya, menurut Firman, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah melukai kehormatan dan kedaulatan negara melalui hoaks serta fitnah terhadap TNI.

Mewakili manajemen baru, Firman menegaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen yang sah secara hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sejak restrukturisasi tersebut, manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing untuk bekerja atau beraktivitas di lingkungan perusahaan.

“WNA yang terlibat dalam penyerangan terhadap prajurit TNI dan diklaim oleh Li Changjin sebagai karyawan, kami pastikan merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum restrukturisasi. Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin dan WNA tersebut bukan karyawan maupun bagian dari manajemen baru PT SRM,” jelasnya.

Firman juga menegaskan kebijakan perusahaan saat ini yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap TKA yang bersangkutan.

“Kami ingatkan Li Changjin untuk menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalan hukum Anda di negara kami, Indonesia,” tandas Firman.

Sebagaimana tercantum dalam surat DPO Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2022, Li Changjin WNA asal China yang berdomisili di Australia diduga melakukan tindak pidana di Indonesia dan dijerat pasal berlapis. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022 dengan status fugitive wanted for prosecution atau buronan yang dicari untuk diadili.

“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Segala fitnah dan opini sesat terhadap negara, khususnya TNI, yang ia lontarkan secara sepihak, sama sekali tidak berkaitan dengan PT SRM,” pungkas Firman.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini