Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial HR (39), warga Pontianak Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Karya Baru. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kendaraan bermotor yang digasak oleh pelaku berinisial HR (39) di Kecamatan Pontianak Selatan.SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, HR kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor warga,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HR memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel.
“HR melakukannya dengan cara membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel,” jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, HR mengaku langsung membawa motor curian itu menuju wilayah Pontianak Utara untuk digadaikan.
“Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian itu akan digadaikan ke wilayah Pontianak Utara,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama memastikan kunci tidak tertinggal di motor untuk mencegah tindak kriminal serupa.[SK]